Apakah SE Menaker Pemberian THR Bertentangan dengan Peraturan yang Berlaku?

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bukan hanya terhadap kelangsungan bisnis para pelaku usaha, melainkan juga terhadap hak-hak pekerja. Menyikapi kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19 dan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (“THR”), Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“SE Pelaksanaan Pemberian THR”). SE Pelaksanaan Pemberian THR ini menjadi kontroversi di kalangan pekerja dan serikat pekerja karena isinya dianggap merugikan hak-hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam tulisan ini, kami akan mendiskusikan apakah surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicermati bagaimana isi dari SE Pelaksanaan Pemberian THR dan hal apa saja yang diatur. Secara jelas SE Pelaksanaan Pemberian THR tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia sehingga telah membatasi berlakunya SE Pelaksanaan Pemberian THR hanya kepada para Gubernur. Hal tersebut dapat dilihat dalam paragraf pembukanya yang secara jelas menegaskan “… diminta kepada Gubernur untuk: …”. Hal ini berarti surat edaran yang dimaksud ditujukan dan kepada serta berlaku untuk para Gubernur di seluruh Indonesia – bukan kepada pelaku usaha atau pekerja. Adapun 4 (empat) poin dalam surat edaran tersebut adalah hal-hal yang harus diminta kepastian pelaksanaannya oleh Gubernur di seluruh Indonesia.

Beralih ke pembahasan apakah SE Pelaksanaan Pemberian THR bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Berdasarkan 2 (dua) peraturan tersebut, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam hal pengusaha terlambat melakukan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan. Di sisi lain, apabila pengusaha tidak melakukan kewajiban tersebut, maka sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha dapat dikenakan kepada pengusaha yang bersangkutan.

Terbitnya SE Pelaksanaan Pemberian THR pada intinya memungkinkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap atau membayar sampai waktu yang disepakati. Apakah dalam hal ini berarti surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku? Khususnya mengenai jangka waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan?

Yang menjadi catatan kami yaitu bahwa 2 (dua) pilihan di atas (pembayaran THR secara bertahap atau pembayaran sampai waktu yang disepakati) hanya dapat dilakukan oleh pengusaha apabila sebelumnya telah diadakan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun SE Pelaksanaan Pemberian THR tersebut tidak serta merta memberlakukan atau memperbolehkan pembayaran THR secara bertahap, melainkan harus didasari kesepakatan antara pengusaha dan buruh/ pekerja. Tanpa adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka pengusaha tidak dapat secara sepihak menerapkan pembayaran THR secara bertahap atau menunda pembayaran THR. Sebagaimana diketahui bahwa kesepakatan para pihak berlaku sebagai undang-undang. Sehingga dalam hal ini SE Pelaksanaan Pemberian THR tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku (MJN/LRM).

Sumber Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).